Sabtu, 3 Mei 2025

Abraham Samad Cs Laporkan Bos Agung Sedayu ke Anti Rasuah: KPK Tak Perlu Khawatir Panggil Aguan 

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:4

Kolase potret Abraham Samad saat melaporkan AGS ke KPK/ Kolase oleh megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi secara resmi melaporkan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK pada Jumat (31/1). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan skandal pagar laut yang diduga melibatkan Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya.

Abraham Samad dan kawan-kawan meminta KPK untuk tidak ragu dalam mengusut kasus ini dan memanggil Aguan guna dimintai keterangan.

“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menilai ada indikasi praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Aguan. Oleh karena itu, KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait.

“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” tegas Samad.

Menurut Samad, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan.

“Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur Presiden,” lanjutnya.

Skandal pagar laut ini diyakini memiliki kaitan erat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang, Banten. Aguan dinilai sebagai kunci utama dalam mengungkap dugaan praktik suap serta gratifikasi dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

“Yang jelas kita melaporkan proyeknya ya, proyek strategis nasionalnya. Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” ungkap Samad.

Lebih lanjut, Samad menyebut bahwa proyek tersebut berpotensi merugikan negara, karena pemanfaatan sumber daya laut yang seharusnya menjadi milik negara malah dinikmati oleh pihak tertentu.

“Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya. Pasal dua, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” terangnya.

Dalam laporannya, Samad menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti yang dapat memperkuat kasus tersebut. Berkas-berkas tersebut juga telah diperiksa langsung oleh pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem. Sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” jelas Samad.

Samad optimistis KPK akan segera mengambil tindakan terhadap kasus ini, mengingat bukti yang ada cukup kuat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” pungkasnya. (tam)

Populer
recommended