Minggu, 4 Mei 2025

Arsin Kades Kohod Tolak Pagar Laut, Mendadak Kaya, Apa Kaitannya?

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:41

Arsin (kanan), Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: IST)

MEGAKALTIM.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang bernama Arsin menjadi sorotan publik setelah menolak pembongkaran pagar laut yang kontroversial.

Penolakannya ini memicu perhatian terhadap kekayaannya yang meningkat secara signifikan yang membuat banyak orang bertanya-tanya.

Dilansir dari Fasenews.id, Arsin diketahui memiliki mobil mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon dan sebuah jam tangah mewah yang dipakainya serta pernah menggelar hajatan besar.

Informasi seputar dirinya ini pertama kali diketahui melalui akun X (Twitter) @bung_madin yang menyebutkan bahwa Arsin tiba-tiba menjadi miliarder semenjak menjadi kepala desa karena “bau-bau” proyek pagar laut.

Ada apa? Apa kaitan dirinya dengan pagar laut? Serta bagaimana bisa seorang kades mempunyai kekayaan melimpah ruah? Mari kita kulik lebih dalam siapa Arsin sebenarnya.

Bernama lengkap Arsin bin Sanip, dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Kohod sejak tahun 2021.

Semenjak penolakannya mengenai pembongkaran pagar laut, warganet pun mulai berbondong-bondong mengulik latar belakangnya.

Kesaksian akun X @bung_madin mengungkap, sang kepala desa mendadak jadi miliarder dengan lima mobil mewah dan jam tangan ratusan juta.

Disebutkan bahwa jenis mobil yang dimiliki Arsin adalah Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon.

Hartanya yang tak sesuai dengan gaji yang diperoleh sebagai kepala desa membuat publik bertanya-bertanya dari manakah sumber kekayaannya tersebut.

Bahkan, diketahui Desa Kohod pun pernah menyelenggarakan pesta rakyat mewah selama tiga hari tiga malam dengan mengundang penyanyi dangdut Family Group pada 20 Mei 2024 lalu.

Biaya dari mana sebuah desa dapat menggelar acara sebesar itu? Lagi-lagi “tercium” aroma bahwa sumber dana acara tersebut bukanlah dari keuangan desa, melainkan dari proyek gelap yang dikaitkan dengan adanya pagar laut.

Melalui akun X-nya, Bung Madin menyatakan bahwa Arsin maju sebagai kepala desa dengan modal kampanye yang gila-gilaan, mulai dari jual tanah dan “disokong” oleh pihak tertentu hingga akhirnya Arsin menang dengan peroleh suara terbanyak sebagai kades.

Kejanggalan sikap Arsin sebagai Kepala Desa Kohod ini pun menyeret nama Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan Sugianto Kusumo alias Aguan.

Apalagi mengingat Arsin menolak perintah Presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

Bahkan, Arsin pernah mengeklaim bahwa wilayah pagar laut itu dulunya merupakan daratan.

Sebelumnya, Agung Sedayu Group telah mengakui bahwa dua anak perusahaannya, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini pun ditegaskan oleh kuasa hukum Agung Sedayu Group bahwasanya kepemilikan SHGB tersebut tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang membentang 30,16 kilometer.

Melainkan SHGB tersebut hanya terletak di Desa Kohod saja, tidak ada di tempat lain.

Berhubung kuasa hukum Agung Sedayu Group tersebut menyatakan bahwa Desa Kohod menjadi satu-satunya lokasi kepemilikin SHGB anak perusahaannya, maka apakah ini saling berkaitan? Apakah Arsin sang kepala desa terlibat dengan proyek pagar laut?

Sayangnya, kecurigaan ini masih belum dapat dibuktikan secara nyata.

Diperoleh informasi bahwa saat ini Kades Kohod tersebut akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait SHGB pagar laut di Tangerang.

Bahkan, kini Arsin seperti maling tertangkap basah.

Warga dan aktivis mengunjungi kediamannya untuk bertanya soal proyek pagar laut, namun Arsin justru kabur dan jarang berada di rumah seolah-olah takut tidak bisa menjawab.

Dengan kepemilikan SHGB pagar laut di Desa Kohod, kuasa hukum Agung Sedayu Group pun menyatakan bahwa sertifikat tersebut diperoleh secara legal, melalui proses balik nama yang sah, dengan pembayaran pajak yang tercatat, serta didukung dengan Surat Keputusan (SK) Surat Izin Lokasi/PKKPR. (shi/daf)

Populer
recommended