MEGAKALTIM.COM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018 - 2023, Isran Noor diketahui urung mendaftar jalur independen dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Tak majunya Isran Noor melalui jalur independen itu, sebagaimana kondisi hingga pada Minggu (12//5/2024) dimana menjadi batas akhir pendaftaran jalur independen untuk Pilkada Kaltim 2024.
Hingga batas akhir itu, tak ada satupun pihak yang mengajukan pendaftaran jalur independen ke KPU Kaltim, termasuk Isran Noor bersama tim pemenangannya.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, batas waktu penyerahan dukungan yang dikumpulkan bapaslon perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 di Pukul 23.59 Wita.
"Selepas itu tak bisa lagi mendaftar," ucapnya kepada awak media di Kantor KPU Kaltim, Minggu (12/5/2024).
Dengan tak mendaftarnya Isran Noor melalui jalur independen, otomatis menyisakan satu jalur lagi yang mau tak mau harus diambil.
Yakni pendaftaran via partai politik.