Sabtu, 3 Mei 2025

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri: Teknologi Pemetaan dan Kesepakatan Antar Desa Jadi Kunci Penyelesaian Batas Desa

Senin, 9 Desember 2024 - 2:35

Foto : Sri Wahyuni Febrianti Firman selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim gelar Rakortek dan FGD soal kebijakan penetapan dan penegasan batas desa.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari tanggal 3 hingga 6 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI.

Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitator Penataan Wilayah Desa dari Kemendagri, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.

Dalam paparannya, Sri Wahyuni menyampaikan arah kebijakan, isu strategis, dan langkah percepatan yang diperlukan untuk menyelesaikan batas desa di Kaltim.

“Penyelesaian batas desa yang akurat menjadi landasan penting bagi pembangunan desa dan pengelolaan sumber daya secara adil,” ujarnya.

Pada acara itu, Sri Wahyuni memaparkan tahapan-tahapan penting dalam proses penetapan batas desa.

“Tahap awal adalah pengumpulan dan penelitian dokumen batas, yang mencakup berbagai data historis dan administratif,” ungkapnya.

Data ini menjadi dasar untuk memastikan keabsahan informasi yang digunakan.

“Langkah selanjutnya adalah pemilihan peta dasar, yang dapat menggunakan Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) atau peta CTSRT,” tambahnya.

Setelah itu, dilakukan pembuatan garis batas di atas peta untuk menghasilkan peta penetapan batas desa.

Semua tahapan ini harus disertai berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan.

Kemudian, peta hasil penetapan kemudian ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan dan perwakilan tim PPBDes (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) dari tingkat kabupaten atau kota.

“Setelah semua proses selesai, batas desa yang telah ditetapkan akan disahkan oleh bupati atau wali kota,” jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi kendala dalam proses penetapan batas desa di Kaltim.

Salah satu tantangan adanya konflik kepentingan antar desa yang berbatasan, terutama terkait klaim atas wilayah tertentu.

Selain itu, kurangnya data spasial yang akurat sering kali memperlambat proses.

“Peta yang tidak akurat dapat memicu perselisihan lebih lanjut di lapangan,” tegas Sri Wahyuni.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyepakati beberapa langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian batas desa.

Di antaranya adalah peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa, pengadaan teknologi pemetaan yang lebih mutakhir, serta koordinasi intensif antar pemangku kepentingan.

“Penetapan batas desa yang jelas dan akurat bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dasar untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat,” pungkas Sri Wahyuni. (adv)

Populer
recommended