MEGAKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh dua wakil lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut hadir dalam sidang tersebut, didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Minerba yang mencakup sembilan poin utama perubahan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, dalam laporannya menyatakan bahwa berbagai perubahan telah disetujui dalam pembahasan tingkat Panja.
Sembilan Pokok Perubahan dalam Revisi UU Minerba:
1. Revisi terhadap pasal-pasal yang menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Perubahan definisi studi kelayakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16.
3. Ketentuan dalam Pasal 5 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor, serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang memiliki kepentingan publik.
4. Pengaturan terkait perizinan usaha, termasuk mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara yang kini mengikuti sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5).
5. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (2).
6. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam Pasal 108, yang menitikberatkan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan.
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Ketentuan mengenai audit lingkungan yang masuk dalam Pasal 169A.
8. Pengaturan terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan mengalami tumpang tindih wilayah pertambangan, di mana izin tersebut dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat (Pasal 171B).
9. Ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) yang mengatur pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini.
Dengan pengesahan revisi UU Minerba ini, diharapkan regulasi pertambangan di Indonesia semakin transparan, berkeadilan, serta mampu meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.