MEGAKALTIM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara pengusaha Helena Lim divonis 10 tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis bahkan melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini.
Majelis hakim menetapkan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara apabila tidak dapat melunasi kewajibannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Selain itu, tindakan ini sangat menyakiti hati rakyat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya Harvey, vonis terhadap Helena Lim juga diperberat di tingkat banding.
Sebelumnya, ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Helena, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak membayar, maka ia akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Budiarto. (tam)