Senin, 5 Mei 2025

Jahidin Soroti Masalah Truk Batu Bara dan Peraturan Pengangkutan di Kaltim

Jumat, 29 November 2024 - 14:16

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin/ Foto: DPRD Kaltim

MEGAKALTIM.COM - Kalimantan Timur (Kaltim) adalah salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.

Terkait dengan SDA, masalah klasik masih menjadi isu yang belum menemukan solusi yang tuntas.

Hal ini berkaitan dengan permasalahan tambang ilegal yang masih terjadi di Bumi Etam.

Masalah lain yang belakangan ini muncul adalah keberadaan truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan-jalan umum di kabupaten/kota.

Masalah ini terjadi di Kabupaten Paser, di mana salah satu perusahaan dari Kalimantan Selatan diketahui melewati jalan umum di wilayah tersebut.

Terkait masalah ini, Jahidin, anggota DPRD Kaltim, mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Menurutnya, adalah hal yang wajar jika masyarakat merasa kesal ketika jalan umum di daerah mereka dipakai untuk lalu lintas truk tambang.

“Wajar kalo masyarakat marah, karena untuk itu merupakan jalan umum dan itu sudah ada peraturan daerahnya,” ujar Jahidin, pada Senin (18/11/2024).

Ia mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang dapat segera mencari jalan keluar terkait masalah ini.

Jahidin menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus.

“Ini harus diperhatikan seksama,” ungkapnya.

Terkait pengangkutan hasil tambang, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur yang mengatur hal tersebut.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam Bab IV tentang Penggunaan Jalan, Pasal 6 menguraikan sebagai berikut:

1. Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

2. Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut me1alui jalan khusus.

3. Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

4. Tatacara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (adv)

Populer
recommended