MEGAKALTIM.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pendapat tegas mengenai peran dan batasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.
Menurut Jimly Asshiddiqie, jika PTUN membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tindakan tersebut akan bertentangan dengan konstitusi, dan hakim yang membuat keputusan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, termasuk penangkapan.
Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang merupakan agenda final yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga atau pejabat mana pun.
Jimly Asshiddiqie mengacu pada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana keputusan mengenai keabsahan pasangan yang akan dilantik telah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tutur Jimly Asshiddiqie pada Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa meskipun PTUN mengeluarkan putusan di tingkat pertama, keputusan tersebut belum bersifat final.
Ada tahapan banding dan kasasi yang harus dilalui, yang menurutnya akan memakan waktu dan melampaui tanggal pelantikan pada 20 Oktober.
Jimly Asshiddiqie mengimbau agar masyarakat tidak menghubungkan putusan PTUN dengan jadwal pelantikan, demi menjaga ketenangan dan memastikan bahwa proses peralihan kekuasaan berlangsung secara damai dan sesuai konstitusi.
"Janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” jelas Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa jika ada yang ingin menggugat keabsahan pribadi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, hal itu hanya bisa dipersoalkan melalui mekanisme konstitusi, yakni proses pemakzulan (impeachment), setelah pelantikan berlangsung.
"Prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Pernyataan ini muncul di tengah gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dengan keputusan mengenai gugatan tersebut dijadwalkan diumumkan pada Kamis (10/10/2024). (apr)