Sabtu, 3 Mei 2025
Isu Ijazah Palsu

Jokowi Pakai Pasal Fitnah dan UU ITE di Laporan ke Polisi soal Ijazah Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 22:25

LAPOR POLISI - Jokowi saat tiba dan melaporkan soal tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya/ IG @m.bahrunnajach

MEGAKALTIM.COM - Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pasal terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehubungan dengan laporannya ke Polda Metro Jaya

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan isu yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu

Laporan tersebut dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). 

Saat ini, penanganan dari laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu tersebut berada di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara, beliau berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Laporan ini terkait tuduhan yang mencemarkan nama baik beliau, khususnya soal dugaan ijazah, skripsi, dan dokumen lain yang disebut-sebut palsu," ujar kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan, saat hadir dalam program program Metro Hari Ini di hari yang sama. 

Dalam laporan tersebut, tercatat ada lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Kelimanya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari hasil penyelidikan awal, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 dalam Undang-Undang ITE, termasuk perubahannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Firmanto.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), Jokowi mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Rabu pagi untuk melaporkan kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik dan didampingi tim pengacara serta mendapat pengawalan ketat.

Ia langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), meski tidak masuk melalui pintu utama gedung tersebut.

Langkah ini merupakan respons atas polemik yang terus bergulir mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi. Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah mengonfirmasi rencana pelaporan ini, namun belum mengungkapkan secara detail siapa saja pihak yang akan dilaporkan dalam perkara tersebut.

Sengketa hukum soal ijazah ini sendiri kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Solo.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (24/4), dengan Jokowi sebagai tergugat pertama. Perkara ini terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara perkara lain terkait mobil Esemka tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Selain Jokowi, turut tergugat dalam kasus ini adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

Di sisi lain, lima orang yang aktif mengangkat isu dugaan ijazah palsu ini juga telah dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Mereka adalah Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, serta dr. Tifauzia Tyassuma. Satu orang lainnya, berinisial K masih belum diketahui sosoknya. 

Keempatnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (tam)

Populer
recommended