MEGAKALTIM.COM - Kelanjutan dari kasus pagar laut, pihak kepolisian telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin dan istrinya, dalam peran pembuatan sertifikat HGB atau pun SHM di kawasan laut Tengerang Banten.
Dari pemeriksaan Kades Kohod, Arsin dan istrinya itu, ada beberapa hal terungkap.
Termasuk soal peran Kades Kohod Arsin dalam penerbitan sertifikat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arsin beserta istrinya dan sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terlapor bersama beberapa pihak lain menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang diduga membantu dalam proses tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap keterlibatan mereka.
Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut tersebut.