Senin, 5 Mei 2025

Kades Kohod dan Istri Sudah Diperiksa Polisi soal Gaduh Sertifikat di Laut Tangerang, Ternyata Begini Modusnya! Bisa Tebak? 

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:34

Arsin (kanan), Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: IST)

MEGAKALTIM.COM - Kelanjutan dari kasus pagar laut, pihak kepolisian telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin dan istrinya, dalam peran pembuatan sertifikat HGB atau pun SHM di kawasan laut Tengerang Banten.

Dari pemeriksaan Kades Kohod, Arsin dan istrinya itu, ada beberapa hal terungkap.

Termasuk soal peran Kades Kohod Arsin dalam penerbitan sertifikat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arsin beserta istrinya dan sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terlapor bersama beberapa pihak lain menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang diduga membantu dalam proses tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap keterlibatan mereka.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut tersebut.

Saat ini, fokus penyelidikan masih berada pada tahap awal, yaitu pada proses pengajuan surat dari tingkat kepala desa.

"Kita masih dalam tahap awal penyelidikan. Namun, dari temuan awal, penerbitan sertifikat tersebut bermula dari surat yang dikeluarkan oleh kepala desa," jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain Arsin dan istrinya, saksi lainnya termasuk warga desa serta pejabat dari kementerian dan instansi terkait.

"Kami juga telah meminta keterangan dari para ahli serta memanggil pihak kementerian dan instansi yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini," tambah Djuhandani.

Meskipun Arsin masih berstatus saksi, Djuhandani tidak menutup kemungkinan bahwa statusnya bisa meningkat menjadi tersangka jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau mengembangkan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tam)

Populer
recommended