MEGAKALTIM.COM - Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak terdampak efisiensi yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.
Di 2025 ini, pagu anggaran DPR adalah sebesar Rp 6,6 Triliun.
Dari jumlah itu, tak ada efisiensi atau pemangkasan yang dilakukan pemerintahan Praowo untuk pagu anggaran DPR.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nasir Djamil dalam kehadirannya di Political Show CNN Indonesia, pada Senin (10/2/2025).
Awalnya, dirinya menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 disetujui pada September 2024.
Setelah presiden dan wakil presiden terpilih berjalan lima bulan, keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari.
Dari Inpres itu, eksekutif ingin agar APBN tahun ini hemat Rp306,69 triliun.
"Keluar instruksi penghematan, efisiensi, dan sebagainya. Lalu kemudian ada sejumlah 16 Kementerian/Lembaga yang tidak dipangkas. Satu di antaranya DPR," kata Nasir Djamil.
Sementara itu, salah satu pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang berkurang hingga Rp 81 Triliun.
Berikut daftar 5 KL dengan pemangkasan terbesar:
1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pihak yang terkena dampak terbesar. Anggarannya dipangkas hingga Rp4,81 triliun atau setara 75,2 persen dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun.
2. Kementerian Pekerjaan Umum juga mengalami pemotongan anggaran signifikan, yaitu sebesar Rp81,38 triliun atau 73,34 persen dari total pagu yang sebelumnya mencapai Rp110,95 triliun.
3. Pemangkasan juga terjadi di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan anggaran yang dikurangi sebesar Rp3,66 triliun atau 69,4 persen dari total pagu yang semula Rp5,27 triliun.
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) turut melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,46 triliun atau sekitar 62,9 persen dari total pagu Rp2,33 triliun.
5. Tak ketinggalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menerapkan efisiensi anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp626,39 miliar dipangkas hingga Rp433,19 miliar, atau setara 69,1 persen.
Pemangkasa ini adalah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, di mana Prabowo mengarahkan efisiensi anggaran hingga Rp 360 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari pengurangan belanja kementerian/lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun diambil dari dana transfer ke daerah.
Kebijakan pemangkasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang ditujukan kepada berbagai pejabat negara, termasuk menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian. (tam)