MEGAKALTIM.COM - KTP warga dicatut alias digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di laut Tangerang, apa status Kades Kohod Arsin kini?
Kasus kontroversial terkait proyek pagar laut di perairan Tangerang terus berkembang dengan temuan baru yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan identitas warga untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sejumlah warga Desa Kohod namanya dicatut dalam dokumen tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan mereka. KTP dan fotokopi KTP mereka dikumpulkan, lalu digunakan dalam proses penerbitan surat-surat ini,” ujar Brigjen Djuhandhani pada Kamis (13/2/2025).
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat lurah hingga kementerian dalam pemalsuan dokumen ini, mengingat sulitnya aksi tersebut dilakukan hanya oleh kepala desa tanpa bantuan pihak lain.
“Kami sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat di tingkat lurah hingga kementerian yang mengetahui atau membantu proses ini,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga tengah melacak aliran dana yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat ini. Tim investigasi telah mulai memeriksa sejumlah rekening yang dicurigai terkait dengan transaksi mencurigakan.
“Kami telah mengumpulkan data transaksi keuangan terkait Kohod dan beberapa rekening sudah kami identifikasi. Saat ini, kami masih menganalisis apakah ada kesesuaian antara transaksi yang terjadi dengan nilai yang dicurigai,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Sementara itu, Kepala Desa Kohod, Arsin, yang kediamannya telah digeledah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Sampai saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” kata Brigjen Trunoyudo.
Dalam proses penyelidikan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim penyelidik juga masih menunggu hasil analisis dari laboratorium forensik untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proyek pagar laut ini.
“Investigasi ini juga didukung oleh metode scientific crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri guna mendapatkan bukti lebih lanjut,” pungkas Brigjen Trunoyudo. (tam)