MEGAKALTIM.COM - Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI berpangkat mayor, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bagian dari upaya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi pejabat negara.
Menurut data resmi, total kekayaan Mayor Teddy tercatat mencapai Rp15,38 miliar, yang dilaporkan pada 15 Januari 2025 sebagai laporan awal masa jabatannya.
Jumlah kekayaan tersebut mencakup seluruh aset yang dimiliki oleh Mayor Teddy sejak ia mulai menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet.
Rincian kekayaan yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan mempertahankan kepercayaan publik selama menjabat di posisi strategis pemerintahan.
Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengungkapkan rincian harta kekayaannya dalam LHKPN sebagai berikut:
Total nilai: Rp8.200.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 578 m²/90 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp600.000.000
2. Tanah seluas 3.560 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp1.325.000.000
3. Tanah seluas 2.586 m² di Minahasa, hibah dengan akta: Rp975.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/300 m² di Bekasi, hibah dengan akta: Rp3.500.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/25 m² di Bekasi, hasil sendiri: Rp1.800.000.000
Total nilai: Rp1.330.000.000
1. Toyota Jeep L.C. HDTP 2014, hasil sendiri: Rp800.000.000
2. Toyota Fortuner 2015, hasil sendiri: Rp350.000.000
3. Honda CRV 2010, hasil sendiri: Rp180.000.000
Total nilai: Rp4.680.000.000
Total nilai: Rp0
Total nilai: Rp1.170.000.000
Total nilai: Rp0
Rp15.380.000.000
Rp0
Rp15.380.000.000
Laporan ini dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengharuskan pejabat negara untuk transparan mengenai kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dokumen ini bersifat deklaratif dan disampaikan melalui sistem elhkpn.kpk.go.id.
Jika ada harta yang tidak dilaporkan, pejabat negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru, posisi Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan jabatan ASN eselon II, bukan menteri, mengingat posisinya berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pada 23 Oktober 2024.
Sebagai ASN eselon II, gaji Mayor Teddy mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua, dengan dua golongan pangkat, yaitu eselon IIA dan IIB, yang memiliki rentang golongan terendah dari IV/b hingga tertinggi IV/d.
Mengacu pada PP tersebut, gaji pokok Mayor Teddy sebagai Seskab berada di kisaran Rp3.426.900 hingga Rp6.114.500.
Selain gaji pokok, Seskab juga berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.
Tunjangan kinerja di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk kelas jabatan tertinggi 18 berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000. (cin)