Sabtu, 3 Mei 2025

Layangkan Kritik Vonis Ringan Koruptor, Presiden Prabowo: Rakyat Itu Ngerti, Rampok Ratusan Triliun Vonisnya Sekian

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:10

Kolase Foto Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024)/Foto: MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Presiden Prabowo Subianto melayangkan kritik terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada para pelaku korupsi, terlebih jika dampak kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai angka fantastis, hingga ratusan triliun rupiah.

Kritik tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 yang berlangsung di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati Nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan yang tidak setimpal dengan perbuatan korupsi dapat menyakiti perasaan rakyat.

Untuk itu, Presiden Prabowo memerintahkan Kejaksaan, yang diwakili oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara tersebut, untuk segera mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan pada sejumlah kasus korupsi.

“Rakyat jelas paham, bagaimana bisa seorang perampok yang merugikan negara ratusan triliun hanya dihukum segitu (tahun),” ujar Presiden di hadapan para pejabat kementerian, lembaga, dan kepala daerah.

Prabowo juga menekankan bahwa para terdakwa korupsi seharusnya mendapat hukuman yang jauh lebih berat.

"Vonisnya harusnya 50 tahun, kira-kira begitu," tambahnya kepada Jaksa Agung.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, agar memastikan para terpidana, khususnya yang terlibat korupsi, tidak mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas berlebihan selama menjalani hukuman di penjara.

"Jangan sampai mereka di penjara malah menikmati fasilitas mewah, seperti AC, kulkas, atau TV. Tolong perhatikan ini, Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung," tegas Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh aparat pemerintah untuk introspeksi dan memperbaiki diri.

"Ini bukan kesalahan individu, tetapi kesalahan bersama. Mari kita bersihkan diri kita sebelum rakyat yang membersihkannya," ujar Presiden Prabowo dengan tegas.

Meskipun Presiden Prabowo tidak merinci kasus yang dimaksud secara gamblang, namun publik baru-baru ini menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Pada putusan 23 Desember, hakim memutuskan Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, sementara jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mengakui bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh Harvey Moeis dan terdakwa lainnya menyentuh angka hingga Rp300 triliun.

Sebagai respons, jaksa pun mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memohon hukuman 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Suparta, Direktur Utama PT RBT, juga menerima vonis lebih ringan dari yang diajukan jaksa.

Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, padahal jaksa sebelumnya menuntut 14 tahun.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (apr)

Populer
recommended