Jumat, 2 Mei 2025

Lima Paslon Kaltim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Termasuk Isran-Hadi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:4

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang bersama 4 paslon Kaltim lainnya menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi/HO

MEGAKALTIM.COM - Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung pada 27 November 2024 baru saja selesai, namun beberapa pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam kompetisi ini tidak menerima hasil pemilihan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, lima paslon dari berbagai wilayah di Kaltim memutuskan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini bertujuan untuk meninjau kembali hasil Pilkada yang mereka anggap tidak mencerminkan perolehan suara yang sah dan adil.

Pengajuan gugatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Proses ini memberikan ruang bagi para paslon untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada yang sudah diumumkan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa lebih lanjut mengenai keberatan tersebut.

Dalam kasus ini, lima paslon yang menggugat hasil Pilkada berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di sejumlah kabupaten di Kaltim.

Berikut adalah rincian gugatan yang diajukan oleh masing-masing paslon dari daerah-daerah tersebut:

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Populer
recommended