Sabtu, 3 Mei 2025

Lima Paslon Kaltim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Termasuk Isran-Hadi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:4

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang bersama 4 paslon Kaltim lainnya menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi/HO

MEGAKALTIM.COM - Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung pada 27 November 2024 baru saja selesai, namun beberapa pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam kompetisi ini tidak menerima hasil pemilihan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, lima paslon dari berbagai wilayah di Kaltim memutuskan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini bertujuan untuk meninjau kembali hasil Pilkada yang mereka anggap tidak mencerminkan perolehan suara yang sah dan adil.

Pengajuan gugatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Proses ini memberikan ruang bagi para paslon untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada yang sudah diumumkan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa lebih lanjut mengenai keberatan tersebut.

Dalam kasus ini, lima paslon yang menggugat hasil Pilkada berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di sejumlah kabupaten di Kaltim.

Berikut adalah rincian gugatan yang diajukan oleh masing-masing paslon dari daerah-daerah tersebut:

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Di Kabupaten Berau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada setempat.

Madri Pani dan Agus Wahyudi mendaftarkan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, Madri dan Agus berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali hasil Pilbup dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Dua pasangan calon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga menggugat hasil Pilkada yang baru saja digelar.

Pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (nomor urut 2) mengajukan permohonan ke MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (nomor urut 3), yang mendaftarkan gugatan mereka pada hari yang sama, yakni 9 Desember 2024, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang bertarung di Pilbup Mahakam Ulu juga tidak menerima hasil Pilkada dan memutuskan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka merasa bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU Mahakam Ulu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya.

Gugatan ini diajukan pada 10 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, mereka berharap agar MK dapat memeriksa kembali proses pemilihan dan memberikan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Setiap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah diterima, berkas permohonan akan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Pemohon diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan jika diperlukan.

Setelah berkas lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kemudian akan diperiksa lebih lanjut oleh MK.

Proses ini memastikan bahwa setiap gugatan dipertimbangkan dengan seksama sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Hingga saat ini, penetapan calon terpilih di tingkat Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota, dan Pilwali masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Apabila MK menerima gugatan dan memutuskan untuk mengubah hasil Pilkada, maka KPU Kaltim dan KPU daerah lainnya akan menyesuaikan hasil tersebut.

Penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah ada putusan dari MK, untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat. (apr)

Populer
recommended