Minggu, 4 Mei 2025

LIVE STREAMING Sengketa Pilgub Kaltim Isran Hadi - Rudy Mas'ud di MK, Refly Harun Bicara soal Kartel Politik 

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36

Potret Refly Harun dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pilkada Kalimantan Timur, Kamis (9/1/2025)/ YT MKRI

MEGAKALTIM.COM - Hari ini, Kamis (9/1/2025), sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada untuk Pilgub Kaltim 2024 itu digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 4 pukul 08.00 WIB.

Untuk sengketa Pilgub Kaltim 2024 itu, akan dihandle oleh Panel Hakim 3 yang berisi tiga hakim.

Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Emy Nurbaningsih.

Ketiga hakim itu yang akan memimpin sidang untuk agenda pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan gugatan permohonan Isran Noor - Hadi Mulyadi.

Sementara untuk pihak pemohon dari Isran Noor - Hadi Mulyadi, diwakilkan oleh Kuasa Hukum Jaenal M, Refly Harun, Raden Violla dan Reininda Hafidz.

Di sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Refly Harun menyampaikan bahwa ada 4 hal yang menjadi pokok permasalahan dalam inti gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan Isran-Hadi ke MK.

"Ada empat hal yang kami persoalan. Pertama adalah soal kartel politik. Kedua soal money politics. Ketiga, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dan keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," jelas Refly Harun di sidang agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Berikut Live Streaming Sidang Sengketa Pilgub Kaltim 2024:

[embed]https://www.youtube.com/live/KLh0C2M9PRY[/embed]

Ada lima pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil Pilkada berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di sejumlah kabupaten di Kaltim.

Berikut adalah rincian gugatan yang diajukan oleh masing-masing paslon dari daerah-daerah tersebut:

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Di Kabupaten Berau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada setempat.

Madri Pani dan Agus Wahyudi mendaftarkan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, Madri dan Agus berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali hasil Pilbup dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Dua pasangan calon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga menggugat hasil Pilkada yang baru saja digelar.

Pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (nomor urut 2) mengajukan permohonan ke MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (nomor urut 3), yang mendaftarkan gugatan mereka pada hari yang sama, yakni 9 Desember 2024, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang bertarung di Pilbup Mahakam Ulu juga tidak menerima hasil Pilkada dan memutuskan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka merasa bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU Mahakam Ulu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya.

Gugatan ini diajukan pada 10 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (tam)

Populer
recommended