Sabtu, 3 Mei 2025

Mau Ditanya soal Update Gugatan Pencalonan Edi Damansyah, Ketua KPU Kaltim Mendadak Jalan Cepat 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:45

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris (kiri)/ Foto: megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris mendadak berjalan cepat menuju tangga saat didekati sejumlah wartawan yang ingin menanyakan perkembangan kasus gugatan terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

Fahmi Idris jalan cepat itu terjadi usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), pada Rabu (16/10/2024) di Hotel Mercure Samarinda.

Ketika itu, beberapa wartawan sempat mendatanginya, termasuk redaksi Megakaltim.com, untuk menanyakan perkembangan gugatan terkait pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.

Awak media, sebelumnya sempat berupaya mendekati Fahmi Idris, namun, dirinya terlihat langsung berjalan cepat.

Sebagai informasi, Ketua KPU Kaltim dan empat anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelaporan diajukan oleh Arifin Nur Cahyono dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PPAD) terkait dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) karena menerima pendaftaran Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

Laporan mereka ke DKPP itu dengan aduan pelanggaran etik dan sudah dimasukkan pada Senin (23/9/2024).

“Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024,” ujar Arifin, dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/9/2024) lalu.

Pihak pelapor anggap bahwa pencalonan Edi Damansyah seharusnya tak bisa dilakukan karena dinilai sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..

“Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024,” terang Arifin.

“Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin. (wan)

Populer
recommended