Sabtu, 3 Mei 2025

Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP: Kantor Kami Kena Lemparan Molotov, Tak Diproses 

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:48

Tangkapan layar postingan Instagram PDI Perjuangan/ FOTO: IG @pdiperjuangan

MEGAKALTIM.COM - Heran dengan pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menduga adanya orderan untuk pemanggilan dirinya itu.

Meski demikian, Hasto menyebut dirinya siap mendatangi Polda Metro Jaya, terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran ITE atas dirinya itu.

Akan tetapi, siap dipanggil, Hasto lebih dahulu sampaikan bahwa apa yang ia lakukan adalah murni sikap kritis mempersoalkan kecurangan-kecurangan pemilu.

Ia sampaikan, pemanggilan Polda Metro Jaya berawal dari wawancaranya dengan media televisi swasta. Pada wawancara tersebut, dia mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," ujar Hasto usai menghadiri kuliah umum di Fisip UI, Depok, Senin (3/6/2024), dikutip dari Liputan6.com.

Hasto pun heran dengan adanya pemanggilan dirinya itu.

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.

"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," tegas Hasto.

Ia pun menjabarkan, mengapa perihal laporan atas dirinya direspon dengan cepat, tetapi untuk persoalan-persoalan lain yang dialami partainya, justru sampai sekarang masih tidak jelas.

"Kami di PDIP punya antrian persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses. Sementara yang mempersoalkan meningkatkan kualitas demokrasi malah kemudian diproses," jelas Hasto.

Sementara itu, dari akun Twitter PDI Perjuangan juga merespon adanya pemanggilan polisi untuk Sekjen partai berlambang banteng itu.

"pelaporan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan pengancaman terhadap proses demokrasi. “Kalau laporannya kan dipakai Pasal 160, kemudian pakai UU ITE Pasal 45. Nah kalau ini yang saya lihat kan pernyataan dari wawancara di media TV nasional, menurut kami ini produk jurnalistik,” jelas Ronny Talapessy, Tim hukum PDI Perjuangan Ronny Talapessy dilansir dari X PDI Perjuangan, Selasa (4/6/2024).

"Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan wawancaranya di televisi nasional merupakan pendidikan politik bagi masyarakat Indonesia dan terkait sikap politik partai. Pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan dan penyampaiannya dilindungi oleh Undang-Undang.," lanjutnya akun X PDI Perjuangan. (as)

Populer
recommended