MEGAKALTIM.COM - Kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, yang bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan telah diterapkan oleh pemerintah.
Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang telah terdaftar.
Dilansir dari Fasenews.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.
Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalUsaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:
1. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.
2. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.
3. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.
4. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.
5. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.
6. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha yang menjual minuman secara keliling, seperti penjual es doger, es cincau, atau jamu gendong.
Petani yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk mesin pompa air.
Nelayan yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk menyempurnakan distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. (shi/daf)