Sabtu, 3 Mei 2025

Penggugat Joko Widodo Ternyata Aufa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru

Kamis, 10 April 2025 - 14:28

Aufa Luqman dan Almas Tsaqibirru/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Gugatan dilayangkan ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo berkaitan dengan mobil Esemka.

Gugatan ke Jokowi itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Siapa pihak penggugat dan apa penyebab gugatan dilayangkan?

Penggugatnya adalah salah seorang warga Kota Soal bernama Aufa Luqman, dengan nilai gugatan Rp 300 juta.

Gugatan diajukan oleh Aufa Luqman karena pihaknya menilai Jokowi gagal menepati janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.

Janji gagal ditepati, Aufa merasa dirugikan secara materiil maupun moril.

Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, kliennya merasa telah dikecewakan oleh pernyataan Jokowi yang menyebut Esemka akan menjadi mobil nasional dan diproduksi dalam skala besar. Sigit menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut membangun harapan yang berujung pada kekecewaan kliennya.

Aufa sendiri sempat berencana membeli dua unit mobil pickup Esemka dengan nilai total Rp300 juta. Ia bahkan mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 demi memastikan ketersediaan kendaraan tersebut. Namun, hingga kini mobil yang diharapkannya belum pernah tersedia di pasar.

Gugatan yang diajukan sebesar Rp300 juta mencerminkan estimasi harga dua unit mobil yang hendak dibelinya. Sigit menegaskan bahwa janji produksi Esemka telah disuarakan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden, termasuk dalam beberapa pidato resminya.

DItelusuri Aufa Luqman ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru.

Almas sebelumnya dikenal sebagai sosok yang melayangkan gugatan ke MK perihal syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dari gugatan Almas itulah yang kemudian membuat MK membuat kebijakan yang bisa meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Aufa Luqman dan Almas Tsaqibirru merupakan putra dari Boyamin Saiman, seorang pria yang dikenal sebagai aktivis di LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kembali pada soal gugatan di PN Solo tersebut, dilayangkan tak hanya kepada Joko Widodo saja. Melainkan pada 3 pihak secara total.

Yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Info terbaru, agenda sidang perdana untuk gugatan dari Aufa Luqman ini akan dihelat pada 24 April 2025.

Oleh Majelis Hakim sudah dibuat penetapan sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. (tam)

Populer
recommended