Minggu, 4 Mei 2025

Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas Tiga Pokja untuk Susun Tata Tertib

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:2

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Foto: MEGAKALTIM.COM)

MEGAKALTIM.COM - Sebagai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kaltim melaksanakan rapat paripurna sebagai langkah awal demi kelancaran kerja selama periode yang akan datang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).

Agenda rapat paripurna ini dengan pembahasan laporan masa kerja tiga kelompok kerja (pokja) yang dibentuk guna mengerjakan penyusunan peraturan tata tertib DPRD Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, memaparkan dalam rapat tersebut bahwa masa kerja pokja tatib, pokja internal, dan pokja eksternal belum selesai sehingga perlu diperpanjang.

Permintaan perpanjangan waktu ini muncul setelah evaluasi terhadap hasil kerja pokja pada hari terakhir masa kerja yang dijadwalkan.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, ketiga pokja saat ini masih harus melakukan pendalaman pada beberapa hal dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan tugasnya.

Akan tetapi, permintaan perpanjangan satu bulan tidak dapat disetujui, melainkan hanya diberikan waktu maksimal dua minggu hingga 28 Oktober 2024.

“Tadi kita membahas tentang Pokja, ada tiga Pokja yang dibentuk, ada Pokja tatib, Pokja internal, dan Pokja eksternal. Setelah diberikan waktu terakhir hari ini 17 Oktober ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan di Kemendagri,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan, batas akhir pengerjaan tersebut penting supaya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa jika seluruh komisi dan badan di DPRD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya pada 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh anggota dewan.

“Intinya nanti semua itu komisi, badan, bamus, bamperda, terus ada banggar nanti semua dibentuk,” jelas Hasanuddin Mas’ud.

Menurut Hasanuddin Mas’ud, pokja internal berfokus pada pengaturan di dalam DPRD, termasuk pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal berkaitan dengan pembidangan eksternal, seperti kerja sama dengan instansi hukum dan lainnya.

Dijelaskan pula bahwa terdapat perbedaan antara pokja internal dan eksternal.

Pokja internal bertugas mengatur tata kelola internal DPRD, seperti pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal mengurus pembidangan yang melibatkan pihak luar, termasuk kerja sama dengan instansi terkait.

“Kalau internalnya itu fokusnya di dalam DPRD, kalau eksternal keluar. Kalau di internal fokusnya seperti pembentukan komisi dll, kalau eksternal kita keluar pembidangannya dengan siapa, misalnya komisi satu dengan hukum begitu seterusnya,” imbuh Hasanuddin Mas’ud. (adv)

Populer
recommended