MEGAKALTIM.COM - Tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016 telah diemban oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau biasa dikenal (DPM-PEMDES) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Aswanda, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, memaparkan bahwa penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi kewenangan provinsi serta menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah seluruhnya merupakan tanggung jawab utama DPM-PEMDES.
“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kaltim,” jelas Aswanda.
Sesuai penuturan Aswanda, DPM-PEMDES bertanggung jawab akan berbagai fungsi yang meliputi aspek pemberdayaan masyarakat hingga pemerintahan desa.
Pemerintah daerah telah melakukan penyusunan rencana strategis yang menyatakan fungsi utama DPM-PEMDES ini mencakup perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” jabar Aswanda.
Lebih lanjut, “Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” ujarnya.
Lebih daripada itu, DPM-PEMDES turut bertanggung jawab mengenai perumusan kebijakan, di mana berfungsi dalam mendukung jalannya pemberdayaan kelembagaan masyarakat serta juga menangani bidang usaha ekonomi masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam melalui penerapan teknologi tepat guna.
“Fokus kami juga pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” ucap Aswanda.
Selain terlibat langsung pada program yang langsung turun ke lapangan, DPM-PEMDES pun terlibat dalam pengelolaan hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Keterlibatan DPM-PEMDES ini mendukung tata kelola kelembagaan supaya lebih efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang desa. (adv)