Minggu, 4 Mei 2025

RUU Minerba Sudah Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin Penting Selain Kampus Batal Kelola Tambang? 

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:24

Suasana rapat paripurna di DPR RI dalam pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang, Selasa (18/2/2025)/ TV Parlemen

MEGAKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/2).

Proses pembahasan yang berlangsung kurang dari sebulan ini tetap berjalan meskipun sempat menuai kontroversi.

Sebanyak 311 anggota dari delapan fraksi hadir dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II 2024-2025. Dengan pengesahan ini, berbagai perubahan dalam aturan pertambangan resmi berlaku.

Lalu, apa saja poin-poin penting dalam UU Minerba yang baru ini?

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam revisi UU Minerba adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini aturan baru memperkenalkan sistem prioritas dalam pemberian izin.

"Mekanisme lelang tetap diterapkan, namun juga disertai dengan pemberian izin secara prioritas," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

UU Minerba yang baru membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi untuk mengelola tambang.

Sebelumnya, ormas hanya diizinkan mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, dengan aturan baru ini, ormas kini bisa mengelola wilayah lain selain eks-PKP2B.

Selain itu, koperasi dan UMKM juga mendapatkan kesempatan mengelola tambang yang berada di wilayah masing-masing. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa UMKM yang berhak mengajukan izin harus berasal dari daerah tempat tambang tersebut berada.

"Misalnya, kalau di Kalimantan Timur, maka UMKM yang mengajukan harus dari Kalimantan Timur dan berasal dari kabupaten tempat tambang itu berada. Tujuannya agar ada pemerataan," jelas Bahlil.

Sebelumnya, salah satu poin dalam RUU Minerba yang menuai kritik adalah rencana pemberian izin bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Banyak pihak khawatir hal ini bisa memicu tekanan politik terhadap kampus dengan iming-iming izin tambang.

Namun, aturan ini akhirnya dicabut. Sebagai gantinya, UU Minerba hanya mewajibkan badan usaha tambang seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi. Mereka diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungan untuk mendanai riset dan pengembangan kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

"Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK harus dialokasikan untuk mendukung kemandirian, layanan pendidikan, serta peningkatan kualitas perguruan tinggi," ujar Bahlil.

Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan UU Minerba yang baru dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pertambangan. (tam)

Populer
recommended