Minggu, 4 Mei 2025

RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/ Lembaga, Apa Saja Detailnya? 

Senin, 17 Maret 2025 - 13:37

Kolase pemberitaan RUU TNI/ kolase oleh megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Dalam Revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR RI, ada salah satu pasal yang menarik perhatian.

Yakni pasal 47, dimana mengatur soal penempatan prajurit aktif di kementerian/ lembaga tertentu.

Jumlahnya ada 16 kementerian/ lembaga. Apa saja?

Konferensi pers soal substansi pasal-pasal di RUU TNI ini sudah dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Di kesempatan itu, DPR membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.

Pasal 47 RUU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif. Berbeda dengan Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 yang menyatakan ada 10 pos yang bisa diisi prajurit TNI, RUU TNI memuat penambahan 6 pos baru.

“Dalam Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, hanya ada 10 instansi yang tercantum dalam UU TNI lama. Namun, dalam revisi ini, terdapat tambahan enam lembaga lain karena dalam undang-undang masing-masing institusi sudah mengatur peran prajurit TNI,” ujar Dasco.

Ia juga mencontohkan salah satu penambahan tersebut, yakni Kejaksaan Agung, yang di dalam UU Kejaksaan menyebutkan posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dijabat oleh TNI. Selain itu, penugasan prajurit di lembaga pengelola perbatasan dinilai relevan karena berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 47 ayat 2 RUU TNI tetap mengatur bahwa di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Pasal 47 ayat 2 menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.

Berdasarkan revisi ini, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga tempat prajurit aktif TNI dapat bertugas:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam)

2. Kementerian Pertahanan

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kementerian Sekretariat Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

5. Badan Intelijen Negara

6. Badan Siber dan Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Badan Pengelola Perbatasan

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

14. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

15. Kejaksaan Agung

16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, yakni:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan

3. Sekretariat Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Badan SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif bertambah sebanyak enam institusi. Namun, aturan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus pensiun atau mengundurkan diri tetap dipertahankan dalam RUU tersebut. (tam)

Populer
recommended