MEGAKALTIM.COM - UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan untuk tahun 2025 telah resmi berlaku sejak Desember 2024 dan digunakan sebagai pedoman pengupahan di seluruh wilayah Borneo selama tahun berjalan.
Sebelumnya UMP dikenal sebagai UMR (Upah Minimum Regional), sering dijadikan salah satu tolok ukur oleh para pekerja dalam memilih wilayah untuk bekerja.
Selain UMP, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) juga ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota sebagai acuan upah.
Dilansir dari Arusbawah.co, per 1 Januari 2025, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan resmi memberlakukan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 .
Sejak 1 Januari 2025, seluruh provinsi mengalami kenaikan UMP sebesar 6,5%, sesuai dengan aturan terbaru dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Lalu, seberapa besar UMP yang berlaku di Kalimantan?
Yuk, simak daftar lengkap UMP dan UMK di wilayah Kalimantan, yang sudah dirinci berdasarkan masing-masing provinsi.
Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025 di Kalimantan
1. Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2025 kini resmi ditetapkan sebesar Rp3.579.313, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024.