MEGAKALTIM. COM - Saling diskusi dibalut dengan tanya jawab dilakukan anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bertemu langsung dengan warga itu dilakukan Romadhony Putra dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah ke 5, bertempat di Jalan Gunung Satu Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan pada 12 Mei 2024 kemarin.
Adapun hal yang disosialisasikan yakni terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dijelaskan Dony, demikian ia biasa disapa, Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.
Tak hanya fasilitas, dalam proses bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.
Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.
"Serta melingkupi efektivitas dan akuntabilitas, " katanya lagi.
Dari saling tatap muka bersama warga mengenai bantuam hukum ini, muncul pula beberapa pertanyaan dari masyarakat.
Salah satunya, yakni siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah itu.
Dijelaskan Dony, sesuai Perda yang telah ditetapkan, bantuan hukum kepada warga itu diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin.
"Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, " jelasnya.
Itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
"Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, " kata Dony.
Dijabarkannya lagi, untuk bantuan hukum nonlitigasi itu mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, mediasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
Salah satu warga kemudian sempat memberikan pertanyaan, apakah bantuan hukum itu diberikan hingga selesainya perkara ata tidak.
Hal ini juga dijawab Dony, bahwa sesuai Perda yang ditetapkan, bantuan hukum yang diberikan adalah hingga selesainya masalah atau perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di akhir, dalam wawancara kepada media, Dony menekankan perlunya bantua hukum kepada masyarakat.
Hal ini bisa dilihat dari peristiwa yang terjadi pada pengacara kondang Hotman Paris yang membuka posko pengaduan hukum di Kopi Joni.
Dari peristiwa itu, bisa dilihat ada beberapa kasus di masyarakat yang menyeruak dan kemudian mendapatkan pemahaman penanganan hukum dari pihak yang kompeten.
"Ini yang kami ingin pahamkan kepada masyarakat, bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dengan mengikuti proses dan alur yang sudah diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu, " ucapnya. (tam)