Minggu, 4 Mei 2025

Yang Dicuap-cuap Para Capim KPK di DPR RI saat Fit and Proper Test: Bicara soal Lift hingga OTT Dihapuskan

Kamis, 21 November 2024 - 20:18

Potret gedung KPK/ Foto: IST

MEGAKALTIM.COM - Proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 19 November 2024.

Setiap calon mengikuti ujian ini selama sekitar 90 hingga 120 menit secara bergantian.

Nantinya, DPR RI akan memilih lima dari sepuluh capim tersebut untuk menduduki posisi pimpinan KPK yang baru untuk periode 2024-2029.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang disampaikan oleh masing-masing calon pimpinan KPK selama sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI:

Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Setyo mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kerap menimbulkan kerancuan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut membebani penyidik dan berpotensi menyasar pengambil kebijakan tanpa bukti yang cukup.

Selektivitas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT): Setyo menekankan pentingnya OTT dilakukan secara selektif dan hanya dengan bukti yang cukup kuat untuk menghindari kekalahan dalam gugatan praperadilan.

Tiadakan Lift untuk Pimpinan KPK: Setyo juga mengusulkan agar tidak ada fasilitas lift khusus bagi pimpinan KPK untuk mempererat hubungan antara pimpinan dan pegawai KPK.

Pemulihan Citra KPK: Poengky menyoroti krisis kepercayaan yang terjadi akibat masalah integritas di tubuh pimpinan KPK sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memilih calon dengan rekam jejak yang bersih dan berintegritas tinggi.

Pencegahan Korupsi dan Pengembalian Kerugian Negara: Poengky lebih mendukung langkah pencegahan korupsi untuk menghindari kerugian negara, dibandingkan hanya fokus pada penindakan.

Perketat Proses Penetapan Tersangka: Fitroh menekankan perlunya penguatan proses penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat untuk menghindari gugatan praperadilan.

Keadilan dalam Proses Hukum: Ia mengusulkan agar KPK berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang dihukum tanpa niat jahat.

Perbaikan LHKPN: Michael menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat ini hanya menjadi formalitas. Ia berjanji akan meningkatkan kualitas LHKPN untuk mencegah korupsi sejak dini.

Deteksi Dini dengan Teknologi: Michael juga berkomitmen untuk memperkenalkan aplikasi deteksi dini untuk mencegah penyimpangan di sektor publik dan daerah.

Keterlibatan dalam Kasus Rumah DP 0: Michael menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi rumah DP 0, menjelaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut, meski terlibat dalam perencanaan pengawasan.

Sinergitas dengan Dewan Pengawas KPK: Ida menyarankan peningkatan sinergi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memastikan perilaku pimpinan KPK yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Peningkatan Pengawasan Internal: Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan di internal KPK, termasuk regulasi terkait kode etik dan hukum beracara di KPK.

Penguatan Kerja Sama Internal KPK: Ibnu menekankan pentingnya kerjasama antara pimpinan dan seluruh jajaran KPK untuk menjalankan tugas secara efektif.

Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh: Ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap SDM dan integritas di KPK untuk memastikan pemberantasan korupsi yang optimal.

Menentang OTT: Johanis mengusulkan agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dihapuskan, dengan alasan bahwa OTT sering tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.

KPK Tidak Perlu Ketua: Ia juga mengusulkan agar KPK dipimpin oleh seorang koordinator yang rotasinya dilakukan setiap tahun, alih-alih memiliki satu ketua tetap.

Penyelarasan Tugas KPK, Kejaksaan, dan Polri: Djoko berpendapat bahwa pembentukan satuan tugas baru seperti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bukanlah masalah, justru akan memperkuat sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam pemberantasan korupsi.

Fokus pada Kasus Korupsi Besar: Alamsyah mendukung fokus KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan program nasional.

Kolaborasi dengan Lembaga Lain: Ia menekankan pentingnya kerjasama antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri untuk menghindari rivalitas dalam penanganan kasus korupsi.

Usulan Standar Penghitungan Kerugian Negara: Agus mengusulkan agar ada aturan standar untuk penghitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, penghitungan yang jelas dan terukur sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Proses uji kelayakan dan kepatutan ini memberikan gambaran tentang visi dan misi masing-masing calon pimpinan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Para capim mengusulkan berbagai langkah strategis mulai dari perbaikan sistem internal di KPK hingga penyelarasan tugas dengan lembaga lain.

Hasil dari uji kelayakan ini nantinya akan menentukan siapa saja yang terpilih menjadi pimpinan KPK yang baru untuk periode 2024-2029. (apr)

Populer
recommended