Sabtu, 3 Mei 2025

Yang Dikatakan Pihak Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, Mengapa Enggan Tunjukkan Lembar Asli? 

Selasa, 15 April 2025 - 10:13

Foto Jokowi dan potret ijazah yang beredar/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Beberapa hari terakhir ini isu soal ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.

Isu soal ijazah palsu ini sudah beberapa kali muncul, bahkan sejak Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Terbaru, rumor ijazah palsu Jokowi ini dihembuskan oleh beberapa pihak.

Seperti misalnya, mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang meragukan keaslian ijazah ayah dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Lalu, ada pula gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo soal ijazah palsu yang dilakukan seorang advokat.

Jokowi diketahui lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terbaru, soal ijazah palsu Jokowi, pihak kuasa hukum yang bersangkutan sudah memberikan respon.

Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), perwakilan tim hukum, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

"Kami ingin tegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi tidak benar dan sangat menyesatkan. Sesuai prinsip hukum, pihak yang mengajukan tuduhan wajib membuktikan klaimnya," tegas Yakup.

Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan masih adanya individu atau kelompok yang terus menggiring isu ini dan menantang pembuktian dari pihak Presiden.

Menurut Yakup, logika hukum justru menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan tuduhan, bukan sebaliknya.

Menanggapi desakan agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik, Yakup menyatakan bahwa pihaknya hanya akan membuka dokumen tersebut jika diminta secara resmi oleh lembaga yang berwenang secara hukum.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari institusi berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, buat apa kami memperlihatkannya?” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan soal ijazah palsu Jokowi ini juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pihak yang melaporkan adalah seorang warga bernama Muhammad Taufiq yang berprofesi sebagai advokat di Solo.

Perkara gugatan itu bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diterima oleh pihak PN Solo pada Senin (14/4/2025).

Pada dalil gugatan, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV. (tam)

Populer
recommended