Menyebut demikian, Rudy Mas'ud belum mau berbicara banyak soal kemungkinan Nabil Husein yang akan menjadi pendampingnya itu.
Diketahui, Nabil Husein adalah kader Partai Nasdem.
Jika Golkar dan Nasdem sepakat bersatu mengusung Rudy Mas'ud dan Nabil Husein, maka tak ada halangan dari segi kursi partai untuk bisa mengusung keduanya.
Pasalnya, hanya dengan kursi Golkar saja, sebenarnya bisa mengusung Rudy Mas'ud - Nabil Husein. Golkar mengoleksi 15 kursi pada Pileg 2024 lalu.
Jumlah kursi itu sudah melebihi aturan minimal kursi untuk bisa mengusung calon dalam Pilgub Kaltim 2024.
Diketahui, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, menjabarkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg 2024 bisa mengusung kandidat di Pilkada. (tam)