Minggu, 4 Mei 2025

Berani Sebut Nama Aguan dan Anthony Salim sebagai Dalang Pagar Laut, Ini Profil Advokat Ahmad Khozinudin

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:34

Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Tangkapan Layar Youtube "Abraham Samad SPEAK UP")

Ahmad Khozinudin juga terlibat dalam gugatan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pada 2024, yang meminta delapan pihak tergugat untuk dihukum atas perbuatan melawan hukum serta meminta proyek tersebut dihentikan dan juga kompensasi.

Sebagai kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa mereka menuntut agar delapan pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian besar termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ahmad Khozinudin juga menambahkan bahwa pihaknya menuntut agar proyek PIK 2 dihentikan, baik yang masuk dalam PSN maupun yang tidak, serta meminta ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang harus dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Dalam gugatan ini, terdapat delapan pihak tergugat yang terlibat, antara lain Sugianto Kusuma (Aguan) sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim (Tergugat II), PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III), dan PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV).

Selain itu, Eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat V, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya (Tergugat VII), serta Maskota HJS yang pernah memimpin Apdesi (Tergugat VIII).

Kini, nama Ahmad Khozinudin semakin mencuri perhatian sebagai advokat yang mewakili masyarakat yang menggugat proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Khozinudin mengungkapkan sosok di balik pembangunan pagar laut tersebut, yakni Sugianto Kusuma, pendiri PT Agung Sedayu Group dan pengembang PIK 2. (cin/daf)

Populer
recommended