Sabtu, 3 Mei 2025

Didik Agung Jelaskan Tupoksi Dewan di Pengawasan Penggunaan APBD Kaltim

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:41

Dialog Rakyat yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono/ HO

MEGAKALTIM.COM - Dialog Rakyat dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (16/3/2025).

Dialog Rakyat itu membahas soal Pengawasan Penggunaan APBD Provinsi Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Didik Agung menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai wakil rakyat, dimana mempunyai tiga fungsi.

"Yakni soal legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah, salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Tugas dan wewenang tersebut, merupakan tugas yang harus benar-benar serius dilakukan oleh DPRD. Karena anggaran adalah aspek yang terpenting dalam menjalankan pemerintahan daerah yang baik," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan lagi soal fungsi dari APBD.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, dimana sudah menjabarkan soal fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitas.

"Fungsi perencanaan maksudnya, yakni APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan," jelasnya.

"Sementara untuk fungsi pengawasan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," lanjutnya lagi.

Di akhir, kepada awak media, Didik Agung sampaikan bahwa dialog rakyat ang berlangsung secara terbuka ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan penggunaan APBD yang lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kalimantan Timur.

"Sehingga semua bisa tahu, dan juga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD di daerahnya," pungkasnya. (adv)

Populer
recommended