MEGAKALTIM.COM - Tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016 telah diemban oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau biasa dikenal (DPM-PEMDES) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Aswanda, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, memaparkan bahwa penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi kewenangan provinsi serta menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah seluruhnya merupakan tanggung jawab utama DPM-PEMDES.
“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kaltim,” jelas Aswanda.
Sesuai penuturan Aswanda, DPM-PEMDES bertanggung jawab akan berbagai fungsi yang meliputi aspek pemberdayaan masyarakat hingga pemerintahan desa.
Pemerintah daerah telah melakukan penyusunan rencana strategis yang menyatakan fungsi utama DPM-PEMDES ini mencakup perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” jabar Aswanda.