Tertera pada surat itu, ditandatangani oleh ketua Tim Pemenangan Iswan Priady.
Sebagai informasi, pasca diterimanya Surat Keputusan (SK) Rekomendasi PDI Perjuangan, Bakacalon Isran Noor-Hadi Mulyadi dipastikan sudah bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27--29 Agustus mendatang.
Isran Noor-Hadi Mulyadi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi dari Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Kedua partai tersebut sudah cukup untuk Isran Noor-Hadi Mulyadi maju di Pilkada Kalimantan Timur.
Dikarenakan kursi partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat sudah mencukupi 20% dari kursi parlemen yaitu 11 kursi dari 55 kursi tersedia di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (gwh)