Sabtu, 3 Mei 2025

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Bui, Helena Lim 10 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada 

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:37

Kolase potret Harvey Moeis dan Helena Lim/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara pengusaha Helena Lim divonis 10 tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis bahkan melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini.

Majelis hakim menetapkan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara apabila tidak dapat melunasi kewajibannya.

Populer
recommended