“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Selain itu, tindakan ini sangat menyakiti hati rakyat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya Harvey, vonis terhadap Helena Lim juga diperberat di tingkat banding.
Sebelumnya, ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Helena, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak membayar, maka ia akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Budiarto. (tam)