“Bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan ketika muncul berbagai intimidasi,” ungkap Hasto lebih lanjut.
Dia juga menyampaikan bahwa pengorbanan untuk cita-cita demokrasi, bahkan jika harus berhadapan dengan ancaman penjara, merupakan bagian dari perjuangan.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Di kasus ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah mendapatkan vonis penjara. (tam)