Minggu, 4 Mei 2025

Kalau dari Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3550/OTDA, Edi Damansyah Harusnya Tak Bisa Maju Pilkada Kukar 2024

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:38

Isi poin dalam surat yang dikeluarkan Ditjen Otda Kemendagri tertanggal 14 Mei 2024/ Foto: HO

Yakni, satu periode ketika ia menjabat sebagai Plt Bupati Kukar serta Bupati definitif pada 2016 – 2021, serta saat dirinya kembali terpilih sebagai Bupati Kukar pada 2021 – 2026.

Masa jabatan 2016 - 2021, jika menghitung masa Edi Damansyah saat menjadi Plt dan Bupati definitif, maka itu sudah lebih dari setengah jabatan (2 tahun 6 bulan).

Ketika seseorang telah dihitung dua periode menjabat di jabatan kepala daerah yang sama, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka seseorang tersebut tak lagi memenuhi persyaratan.

Berikut isi lengkap surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang tim redaksi dapatkan:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.

Populer
recommended