MEGAKALTIM.COM - Anggapan Edi Damansyah untuk bisa maju kembali di Pilbup Kukar 2024 mendatang, bisa saja menjadi perdebatan, apakah bisa dilakukan atau kah tidak.
Hal ini, tak lepas usai munculnya penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam rapat kerja KPU RI bersama dengan Komisi II DPR RI, membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam rapat kerja itu, turut disampaikan perihal hitungan masa jabatan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Sebagai informasi, perihal pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar tahun ini, belakangan ada dua perbedaan anggapan soal masa jabatan Edi Damansyah.
Pertama, Edi Damansyah dianggap telah menjalani dua kali periode masa jabatan, dengan menjabatnya ia sebagai Plt Bupati Kukar serta Bupati definitif pada 2016 - 2021, serta saat dirinya kembali terpilih sebagai Bupati Kukar pada 2021 - 2026.
Di sini, dinilai bahwa, masa ketika Edi Damansyah menjabat sebagai Plt dan Bupati definif sudah melebihi setengah masa jabatan, sehingga sudah bisa dihitung satu periode menjabat.
Anggapan kedua, yakni, Edi Damansyah baru satu kali periode menjabat, yakni pada periode 2021 - 2026, sementara untuk periode 2016 - 2021, tak masuk hitungan satu periode.