Minggu, 4 Mei 2025

Ketua KPU Sebut Plt atau Penjabat Sementara Sudah Masuk Hitungan Menjabat, Bupati Edi Damansyah Terhitung Dua Periode? 

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:46

Dikarenakan, saat periode 2016 - 2021 lalu, ada perbedaan antara Edi Damansyah saat menjadi Plt dan ketika Edi Damansyah dilantik sebagai Bupati Kukar definitif.

Jika masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tak diikutsertakan, maka Edi Damansyah baru menjabat sebagai Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

Rentang waktu 2 tahun 9 hari itu, tak masuk kategori satu periode karena kurang dari setengah dari masa jabatan, yakni 2 tahun 6 bulan.

Perbedaan anggapan ini yang kemudian menjadi jelas, sesuai dengan penyampaian Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Di kesempatan ini, Hasyim Asy'ari turut membahas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terkhusus pada masa jabatan, dengan memberikan sample contoh.

Sample contoh yang diberikan mirip dengan kasus yang terjadi pada Edi Damansyah, pada periode awal dia menjabat.

"Jadi misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerah-nya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan untuk diberhentikan sementara, maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut itu sebagai, apa istilahnya, penjabat sementara atau pelaksana tugas," katanya, sebagaimana dilihat pada tayangan YouTube Metro TV berjudul "Rapat Kerja Komisi II DPR RI: Terkait Evaluasi Pemilu".

Populer
recommended