MEGAKALTIM.COM - Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI berpangkat mayor, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bagian dari upaya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi pejabat negara.
Menurut data resmi, total kekayaan Mayor Teddy tercatat mencapai Rp15,38 miliar, yang dilaporkan pada 15 Januari 2025 sebagai laporan awal masa jabatannya.
Jumlah kekayaan tersebut mencakup seluruh aset yang dimiliki oleh Mayor Teddy sejak ia mulai menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet.
Rincian kekayaan yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan mempertahankan kepercayaan publik selama menjabat di posisi strategis pemerintahan.
Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengungkapkan rincian harta kekayaannya dalam LHKPN sebagai berikut:
Total nilai: Rp8.200.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 578 m²/90 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp600.000.000
2. Tanah seluas 3.560 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp1.325.000.000
3. Tanah seluas 2.586 m² di Minahasa, hibah dengan akta: Rp975.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/300 m² di Bekasi, hibah dengan akta: Rp3.500.000.000