Laporan ini dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengharuskan pejabat negara untuk transparan mengenai kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dokumen ini bersifat deklaratif dan disampaikan melalui sistem elhkpn.kpk.go.id.
Jika ada harta yang tidak dilaporkan, pejabat negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru, posisi Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan jabatan ASN eselon II, bukan menteri, mengingat posisinya berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pada 23 Oktober 2024.
Sebagai ASN eselon II, gaji Mayor Teddy mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua, dengan dua golongan pangkat, yaitu eselon IIA dan IIB, yang memiliki rentang golongan terendah dari IV/b hingga tertinggi IV/d.
Mengacu pada PP tersebut, gaji pokok Mayor Teddy sebagai Seskab berada di kisaran Rp3.426.900 hingga Rp6.114.500.
Selain gaji pokok, Seskab juga berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.
Tunjangan kinerja di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk kelas jabatan tertinggi 18 berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000. (cin)