“Desa kini punya hak dan tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengelola program-program yang berasal dari pusat, tetapi juga mengatur sumber daya lokal untuk pembangunan. Dana Desa yang diberikan merupakan salah satu modal besar untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat,” jelas Aswanda.
Sumber pendapatan desa juga kian beragam seiring dengan meningkatnya kewenangan desa.
Distribusi uang tunai dari pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas desa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan selain dari pendapatan awal.
“Dana Desa dan ADD yang disalurkan langsung ke rekening desa merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memastikan desa mampu berdikari,” tuturnya.
Selain itu, desa berhak menerima sebagian pajak, retribusi, dan hibah daerah dari sumber luar, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber pendanaan lain yang bisa dimaksimalkan oleh desa adalah bantuan keuangan dari APBD kabupaten dan provinsi.
Aswanda yakin desa-desa di Kalimantan Timur dan seluruh Indonesia akan menjadi lebih maju dan mandiri dengan dukungan finansial dan peraturan yang memadai.
“Semangat transformasi ini harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam memanfaatkan peluang yang ada. Kemandirian desa adalah kunci bagi masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)