MEGAKALTIM.COM - Persoalan pembayaran kompensasi untuk 324 buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk masih terus berlangsung.
Para buruh mengklaim bahwa mereka belum menerima kompensasi yang dijanjikan perusahaan setelah kontrak kerja berakhir sejak 2020.
Meskipun perusahaan, yang bergerak di industri kayu lapis dengan kode SULI, telah membuat janji, yang realisasinya tidak kunjung terjadi.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, puluhan perwakilan buruh SULI mengunjungi DPRD Samarinda untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di mana turut hadir perwakilan SULI, Dinas Tenaga Kerja Samarinda, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka meminta DPRD untuk mengawasi kewajiban pembayaran perusahaan.
Yoyok Sudarmanto, salah satu perwakilan buruh, mengungkapkan bahwa perusahaan sering ingkar janji.
Yoyok menyebutkan bahwa pada Maret 2024, perusahaan berjanji untuk membahas skema pembayaran kompensasi pada Juli hingga Agustus, tetapi pembahasan tersebut tidak terjadi.
Pada 27 Agustus 2024, perusahaan mengusulkan agar skema pembayaran dibahas pada September hingga Oktober 2024, namun hingga akhir Oktober belum ada kesepakatan.