Lebih lanjut, “Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” ujarnya.
Lebih daripada itu, DPM-PEMDES turut bertanggung jawab mengenai perumusan kebijakan, di mana berfungsi dalam mendukung jalannya pemberdayaan kelembagaan masyarakat serta juga menangani bidang usaha ekonomi masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam melalui penerapan teknologi tepat guna.
“Fokus kami juga pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” ucap Aswanda.
Selain terlibat langsung pada program yang langsung turun ke lapangan, DPM-PEMDES pun terlibat dalam pengelolaan hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Keterlibatan DPM-PEMDES ini mendukung tata kelola kelembagaan supaya lebih efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang desa. (adv)