MEGAKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/2).
Proses pembahasan yang berlangsung kurang dari sebulan ini tetap berjalan meskipun sempat menuai kontroversi.
Sebanyak 311 anggota dari delapan fraksi hadir dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II 2024-2025. Dengan pengesahan ini, berbagai perubahan dalam aturan pertambangan resmi berlaku.
Lalu, apa saja poin-poin penting dalam UU Minerba yang baru ini?
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam revisi UU Minerba adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini aturan baru memperkenalkan sistem prioritas dalam pemberian izin.
"Mekanisme lelang tetap diterapkan, namun juga disertai dengan pemberian izin secara prioritas," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
UU Minerba yang baru membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi untuk mengelola tambang.