Sebelumnya, ormas hanya diizinkan mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, dengan aturan baru ini, ormas kini bisa mengelola wilayah lain selain eks-PKP2B.
Selain itu, koperasi dan UMKM juga mendapatkan kesempatan mengelola tambang yang berada di wilayah masing-masing. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa UMKM yang berhak mengajukan izin harus berasal dari daerah tempat tambang tersebut berada.
"Misalnya, kalau di Kalimantan Timur, maka UMKM yang mengajukan harus dari Kalimantan Timur dan berasal dari kabupaten tempat tambang itu berada. Tujuannya agar ada pemerataan," jelas Bahlil.
Sebelumnya, salah satu poin dalam RUU Minerba yang menuai kritik adalah rencana pemberian izin bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Banyak pihak khawatir hal ini bisa memicu tekanan politik terhadap kampus dengan iming-iming izin tambang.
Namun, aturan ini akhirnya dicabut. Sebagai gantinya, UU Minerba hanya mewajibkan badan usaha tambang seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi. Mereka diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungan untuk mendanai riset dan pengembangan kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
"Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK harus dialokasikan untuk mendukung kemandirian, layanan pendidikan, serta peningkatan kualitas perguruan tinggi," ujar Bahlil.
Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan UU Minerba yang baru dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pertambangan. (tam)