MEGAKALTIM.COM - Danantara kini beroperasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru.
Hal ini membuatnya tidak berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai UU BUMN baru, Danantara tidak "diproses" atau "diperiksa" pihak KPK dan BPK.
Lantas, apakah status tersebut menjadikan Danantara kebal hukum?
Piter Abdullah Redjalam, Ekonom dan Direktur Eksekutif Sagara Institute, memberikan penjelasannya.
"Danantara telah mengadopsi ketentuan baru dalam Undang-Undang BUMN, sehingga tidak diperiksa oleh BPK maupun KPK," ujar Piter dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada tindak pidana di dalamnya, hukum tetap berlaku. "Jika terjadi pelanggaran, maka proses hukum tetap berjalan," tambahnya.