Keputusan tegas ini diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ditulis Sabtu (11/5/2024).
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," katanya.
Adita mengatakan kasus itu juga telah mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi, kata Adita, meminta Asri diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara, akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," ucap Adita.
Adita mengatakan, Asri saat ini masih menjalani pemeriksaan internal oleh pejabat Kemenhub. (tam)